Martabat NET | Sebanyak 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Akan tetapi dari 8 orang tersebut, nama Terbit tidak ada. Apa alasannya?
Baca Juga:
Perbudakan di Kerangkeng, LPSK: Bupati Langkat Raup Untung Rp 177,5 M
Ps. Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan mengatakan kasus ini masih terus berjalan. Keterlibatan Terbit di kasus ini juga masih terus didalami.
"Masih didalami," kata Muridan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 8 orang dalam kasus kerangkeng manusia ini. Delapan orang ini diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga:
LPSK Bongkar Aksi Biadab di Kerangkeng Bupati Langkat
"Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS," Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3).
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut," sambungnya.
Hadi mengatakan kedelapan orang itu terancam 15 tahun penjara dalam kasus ini.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," sebut Hadi.
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. [tum]