Martabat NET | Setelah adanya Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah akan memulai pembangunan infrastruktur dasar, mulai dari rumah, sekolah hingga rumah sakit internasional.
Hal ini tercatat dalam Lampiran 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang melansir dari CNBC Indonesia, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:
Amankan IKN, Panglima TNI Minta Tambah Personel dan Alutsista
"Pada tahun 2022-2023, akan dilakukan pembangunan tahap awal di sebagian KIPP tahap 1A Sub-BWP I. Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun, baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akomodasi makanan dan minuman akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan," tulis dokumen tersebut.
Selanjutnya pada awal 2023 hingga 2025 akan dibangun fasilitas litbang, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional.
Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.
Baca Juga:
Juluki IKN Nusantara “Kota 10 Menit”, Ini Dalil Bappenas
"Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN." [tum]